KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.
"Kami yakin gugatan akan ditolak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12).
Fikri mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan dari pengadilan untuk hadir dalam sidang perdana pada hari ini.
Namun, lembaga antirasuah belum bisa memenuhi panggilan itu.
"Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," jelas dia.
Meski demikian, Fikri menegaskan KPK akan hadir dan memberikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan Gazalba tersebut pada penetapan sidang berikutnya.
"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan berlaku, termasuk tentu ketika menetapkan GS sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KPK belum bisa memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh hari ini.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen